"Salinan putusan adalah dokumen negara. Itu menjadi salah satu pertimbangan (ketua pengadilan) untuk pertimbangan mutasi atau naik jabatan," kata Ketua MA Hatta Ali, kepada wartawan saat berada di PN Tenggarong, Jl Ahmad Yani, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/5/2013).
Peringatan bagi ketua pengadilan di daerah, dimaksudkan sebagai upaya reformasi transparansi hukum kepada publik yang tengah digiatkan saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau hakim ditanya masyarakat tentang pertimbangannya memutuskan sebuah perkara, hakim itu tidak berhak menilai dan menjelaskan proses keputusannya sendiri. Masyarakat hanya melihat salinan putusan di direktori MA," tambahnya.
Selain itu, Hatta juga menyoroti lamanya proses putusan sebuah perkara di pengadilan di daerah. Menurut dia, hakim pengadilan harus mampu memperkirakan lamanya proses putusan sebuah perkara yang tengah disidangkan.
"Untuk tingkat pertama dan banding, hakim harus bisa memprediksi lamanya waktu proses putusan dan itu tidak lebih dari 6 bulan. Kalau lebih dari 6 bulan, itu harus dilaporkan ke pimpinan. Itu harus digarisbawahi," tutupnya.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini