UN SD Dihilangkan, Mendikbud: Belum Dikonvensikan, Sementara Masih Ada

UN SD Dihilangkan, Mendikbud: Belum Dikonvensikan, Sementara Masih Ada

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 16:10 WIB
dok detikcom
Jakarta - PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu. PP 32 itu meniadakan Ujian Nasional (UN) SD. Mendikbud M Nuh ternyata belum mengatur masalah hilangnya UN SD ini. Lho?

"Ya terserah. Itu kan cuma berita (UN SD ditiadakan). Mau disampaikan Pak Dipo (Seskab Dipo Alam), Pak Dipi, itu sah-sah aja. Kita kan belum konvensi membahas ini," demikian jawab M Nuh ketika diminta tanggapannya mengenai PP 32/2013 yang meniadakan UN SD di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Ketika ditanya kebenaran tentang UN SD dihilangkan, Nuh malah balik bertanya, "Lho yang mana? Kita nggak sentuh-sentuh soal itu (UN) kok".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuh kemudian mengecek keseluruhan bunyi PP 32/2013 itu, kemudian mengaku bahwa masalah UN SD belum dirundingkan.

"Masalah UN SD ini belum kita konvensikan. Ya sejauh belum kita konvensikan, nanti apakah akan ada atau tidak sementara ini masih akan tetap ada ke depannya," tutur Nuh.

"Jadi UN SD masih tetap ada. Jadi PP ini kan yang terkait kurikulum kan kita belom konvensi.
Jadi yang harus ada itu kan evaluasi dulu. Di tingkat dasar misalnya kan harus ada evaluasi, evaluasinya apa? Ya UN itu," tegas Nuh.

(nwk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads