"Sehingga beliau yang paling tahu kenapa penyidikan Pak Antasari tetap dilanjutkan walaupun belum mendapat surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung. Karena saat itu posisi Pak Antasari masih sebagai jaksa," ujar kuasa hukum Antasari, Arif Sahudi, usai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/4/2013) sore.
Mengenai rencana eksekusi Susno oleh Kejagung, Arif mengatakan pihaknya sangat keberatan. Arif menilai hanya Susno yang dapat membongkar persoalan yang membelit kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Antasari merasa dirinya belum mendapatkan keadilan dengan pasal 268 ayat 3 KUHAP. Meski begitu Antasari sudah menerima status hukum yang melekat di dirinya saat ini.
"Jika PK hanya satu kali kami merasakan ini tidak adil, walaupun status hukum saya sudah inchract. Akan tetapi saya belum mendapatkan keadilan, perkara kami sejak awal sudah batal demi hukum, karena dalam proses penyidikan tidak ada surat izin penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, padahal posisi saya saat itu selain ketua KPK saya juga masih menjadi seorang jaksa. Yang saya cari bukan kepastian hukum, karena saya sudah menerima status hukum saya sebagai terpidana, yang saya cari hanyalah keadilan," ungkapnya.
Didalam persidangan, istri Antasari, Ida Laksmiwati sempat menangis di depan hakim konstitusi. Ida ingin mengajukan diri sebagai salah satu pemohon.
"Kepada majelis dengan segala kerendahan hati, agar saya diberikan kesempatan untuk menjadi pemohon," kata Ida.
Sementara itu salah satu hakim konstitusi Ahmad Fadlin meminta kepada kuasa hukum agar mengajukan daftar-daftar saksi ahli berserta CV. CV tersebut menjadi penting, karena itu bagian yang menjadi penilaian hakim.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi KUHAP. Antasari meminta dukungan agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali.
Adapun pasal yang akan diuji oleh Antasari Azhar ialah pasal 268 ayat 3 yang berbunyi Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
(mpr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini