Pengibaran Bendera GAM Jangan Disikapi dengan Emosional

Pengibaran Bendera GAM Jangan Disikapi dengan Emosional

- detikNews
Sabtu, 06 Apr 2013 03:33 WIB
Jakarta - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengesahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Permasalahan yang belakangan menjadi polemik ini jangan disikapi dengan emosional.

Menurut Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR, Lukman Edy, persoalan Perda (Qanun) Pemda Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera resmi Provinsi Aceh harus disikapi dengan kepala dingin. Lukman meminta semua pihak menahan diri dan tidak emosional dalam menyikapinya.

"Jangan emosional, ini persoalan sensitif. Jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya. Mari kita cari solusi damai bukan dengan egoisme masing-masing," kata Lukman dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini menawarkan solusi damai berupa revisi Perda Pemda Aceh. Desain bendera itu bisa saja diubah agar tidak sama persis dengan bendera GAM.

"Jangan sampai luka lama terkoyak kembali, desain bendera GAM mengingatkan semua pihak kepada masa lalu, mari kita menatap ke depan. Kita ubah sedikit desainnya agar memori itu tidak terbayang kembali," seru Lukman.

"Aceh berhak mempunyai bendera, mari kita cari titik temu sesuai konstiusi UUD 1945 dan NKRI. Saya usulkan sedikit perubahan desain bendera Aceh tersebut," sambungnya.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(fiq/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads