"Alasan dikabulkannya permohonan yaitu alasan yuridis, alasan medis dan alasan sosiologis, dalam arti ulama," kata hakim tunggal Dr Ronald Lumbuun dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (11/02/2013).
Untuk alasan medis, hakim Ronald mendasarkan kepada keterangan ahli dari RSCM, Prof Dr Jose Batubara. Dalam keterangannya, di dunia media apa yang dilakukan terhadap Anindya bukan pergantian jenis kelamin, tetapi penyempurnaan jenis kelamin. Sebab ada dua jenis kelamin yang dimiliki pemohon. Yaitu 22 pasang otosom, ditambah 2 kromosom seks sehingga total 46.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek agama, orangtua menghadirkan Syaiful Anwar. Dalam keterangannya, Syaiful mendukung operasi penyempurnaan kelamin tersebut. Sebab operasi ini untuk menjaga kemaslahatan umat. Secara tegas, Syaiful menegaskan apa yang dilakukan dokter bukan pergantian operasi tetapi penyempurnaan.
Seperti diketahui, Anindya terlahir dengan mengantongi akta kelahiran berjenis kelamin perempuan. Seiring waktu, terjadi perubahan bentuk dalam organ kelaminnya. Lantas orangtua Anindya melakukan operasi kelamin untuk penyempurnaan. Oleh PN Cibinong, hal ini diamini dan secara hukum kini Anindya telah menjadi laki-laki.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini