"Hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di suatu kabupaten kota tidak selalu disebabkan kesalahan parpol tetapi dapat juga KPUD, baik akibat minimnya sosialisasi, ketertutupan, perbedaan tafsir, money politics dan human error," kata Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, BM Wibowo, dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
"KPUD memiliki perbedaan tafsir misalnya terhadap pengurus kecamatan, cara sampling, akumulasi hasil faktual I dan perbaikan, verifikasi tertutup atau terbuka dan apakah parpol dibertahu hasilnya atau tidak," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU juga belum pernah secara terbuka menyatakan berapa tingkat kepercayaan dari sampling ini (verifikasi faktual), dan berapa tingkat kesalahan yang ditolerir, apakah 2, 3, atau 5 persen karena tidak mungkin 0 persen," ungkapnya.
Ia menuturkan, melihat berbagai kekurangan dalam praktik verifikasi anggota tersebut, KPU harus benar-benar mempertimbangkan keberatan parpol, bila perlu menghadirkan pihak-pihak yang tersebutkan dalam keberatan itu.
"KPU perlu mempertimbangkan kemungkinan penyimpangan dalam sampling anggota, yaitu segera merilis tingkat kepercayaan sampling anggota dan besaran margin of error yang ditolerir agar tidak digugat secara ilmiah," ucapnya.
"KPU juga harus benar-benar dapat mencegah praktik money politics dalam verifikasi faktual dan menggunakannya sebagai salah satu indikator lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu," lanjut Wibowo.
(iqb/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini