Seperti dalam salinan putusan Anand Krishna yang didownload detikcom dari website MA, Rabu (14/11/2012), dalam halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi:
"Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain.
Nah, alasan kasasi JPU dalam perkara Anand Krishna ternyata muncul dalam salinan putusan Anand Krishna. Dalam salinan putusan Anand Krishna tersebut tertulis Panitera Pengganti adalah Dulhusin dan Panitera Muda Pidana MA Machmud Rachmi.
Majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'. Oleh sebab itu, terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan,"
Lantas, mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU di putusan Anand Krisnha?
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini