"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,β ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.
Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan Bupati/Walikota (58,521 persen); 31 Wakil Bupati/Wakil Walikota (17,61 persen); 24 anggota MPR/DPR (13,63 persen); 12 orang Gubernur (6,81 persen); 3 Wakil Gubernur (1,70 persen); 2 anggota DPD (1,13 persen); dan 1 orang hakim MK (0,56 persen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua surat persetujuan pemeriksaan tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung (82 permohonan), Kepolisian RI (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan). Sedangkan pejabat negara yang kasusnya ditangani oleh KPK tidak memerlukan izin dari Presiden SBY selaku kepala pemerintahan.
"Permohonan persetujuan pemeriksaan Kepala Daerah cenderung meningkat menjelang Pemilu Kada," kata Dipo.
(lh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini