"Permohonan PK Prita Mulyarasi dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (17/9/2012).
Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim.
Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010. Kemudian distribusi perkara pada tanggal 30 Juni 2010. Sedangkan tanggal putusan perkara itu yakni 30 Juni 2011.
(asp/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini