"Kita pernah meminta transparansi kepada 9 parpol itu, terkait sumber dananya. Tetapi permintaan kita tidak pernah dikabulkan, sehingga kami meyakini adanya pelanggaran di sana," ujar Peneliti korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan kepada detikcom, Minggu (7/8/2011).
Menurut Dahlan, berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol, sumber pendanaan parpol berasal dari tiga sumber. Pertama dari APBN atau APBD, sumbangan kader dan ketiga bersumber dari sumbangan lainnya yang diperbolehkan dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW tidak menutup mata bahwa salah satu sumber pendanaan parpol bersumber dari fee proyek-proyek Kementerian dan BUMN. Meskipun haram, hal ini terus berlanjut sampai saat ini.
"Modusnya seperti apa yang disampaikan Nazaruddin. Banyak proyek-proyek kementerian yang akhirnya menguntungkan parpol dan dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi paprpol," terangnya.
Maka tak heran, bila petinggi di kementerian atau BMUN sering diisi oleh orang-orang dari parpol. Sehingga banyak kementerian atau BUMN yang memberikan keutungan pada tokoh partai tertentu yang dekat dengan mereka.
"Misalnya saja ada dana kementerian yang digunakan untuk kampanye tokoh partai tertentu. Hal-hal seperti ini biasa terjadi dalam kementerian atau BUMN," imbuhnya.
(her/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini