"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Jupriadi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2011).
Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008.
Jefferson yang menjabat walikota selama 2005-2004 dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
(mok/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini