"Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Boy menegaskan, pemeriksaan tersangka nggak ada masalah. Chairul sudah mengakui membawa ganja. Rekayasa keterangan saksi terjadi, menurut Boy, kemungkinan untuk mempercepat berkas masuk ke pengadilan. Untuk kecepatan itulah, penyidikan memasukkan nama saksi yang tidak ada saat penangkapan Chairul.
"Untuk kelengkapan pengadilan, mungkin penyidik bingung kewalahan karena nggak ada keterangan saksi. Yang dimasukkan saksi polisi bukan yang menangkap," jelasnya.
Hingga kini, dua anggota Polsek Kemayoran sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan rekayasa kasus narkoba terhadap pemulung Chairul Saleh (38). Dalam 2 hari ke depan, pemeriksaan dua personel tersebut akan ditindaklanjuti.
"Sudah diperiksa Propam 1 penyidik dan 1 kanit narkoba,"
Pemberian sanksi kepada penyidik dilakukan usai sidang profesi dahulu. Saat ini keduanya masih terus bisa bekerja seperti biasa.
"Nanti setelah ada putusan sidang, baru diketahui apa sanksinya," tegasnya.
(gus/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini