"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme," ujar ketua majelis hakim Haryanto saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2007).
Haryanto mengatakan, Brekele didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 6 PP 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme jo pasal 65 (1) KUHP. Karena dakwaan primer telah terbukti, dakwaan subsidair atau selebihnya tidak lagi menjadi pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lelaki berusia 26 tahun asal Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Itu adalah konsekuensi dari perbuatan kami. 18 Tahun tidak masalah. Masih ada pengadilan yang lebih mulia di hadapan Allah," katanya saat dibawa kembali ke sel usai sidang.
Haryanto mengatakan, perbuatan Brekele telah menimbulkan rasa takut, menyebabkan 22 nyawa melayang, merusak bangunan dan fasilitas umum.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidaktenangan hidup. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Selain Brekele, PN Jaksel hari ini dijadwalkan juga menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa terorisme Poso yang lain. Mereka secara berturut-turut adalah Amril Ngiode alias Aat, Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot, Rahman Kalahe alias Wiwin alias Tomo, Yudi Heriyanto Parsan, dan Abdul Muis. (irw/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini