DPR Protes Novanto Dicekal, Yusril: Mereka Sendiri yang Buat UU

DPR Protes Novanto Dicekal, Yusril: Mereka Sendiri yang Buat UU

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 07:26 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan DPR menempuh langkah konstitusional jika keberatan atas sikap KPK mencekal Ketua DPR Setya Novanto. Bukan malah memprotes dan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke Presiden. KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden," kata Yusril dalam keterangan pers, Rabu (12/4/2017).

Langkah konstitusional yang disarankan Yusril adalah mengajukan uji materiil pencekalan saksi KPK ke Mahkamah Konstitusi atau melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK, sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materiil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," ucap dia.

"Cara lain, karena pencekalan dilakukan KPK dengan surat keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak," tutur Yusril.

Yusril mengingatkan anggota Dewan yang melayangkan protes bahwa kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi disahkan DPR dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sebenarnya DPR tidak perlu protes. Karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR memutuskan mengirim nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Pencekalan terhadap Novanto dianggap akan mengganggu kinerja.

"Di rapur (rapat paripurna) banyak yang menanyakan pencekalan terhadap Ketua DPR. Kita sangat aktif menyelenggarakan rapat. Termasuk bahas situasi yang ada dan membahas surat, salah satunya semacam nota keberatan Fraksi Golkar," ujar Fahri saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4). (aud/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads