Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor ini diselenggarakan pada 11-12 Maret 2017 di Aula Iqbal Assegaf PP GP Ansor, Jakarta. Hasilnya disampaikan dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, KH Abdul Ghofur Maimun Zubair (musohhih atau perumus), Dansatkornas Banser Alfa Isnaeni, dan salah satu Ketua GP Ansor Saleh Ramli.
"Terpilihnya non-muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi, adalah sah jika seseorang non-muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama," kata KH Najib Bukhori, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyoroti pemasangan spanduk penolakan pengurusan jenazah di masjid. Yaqut menilai kecenderungan intoleransi makin terlihat.
"Kecenderungan intoleransi sesama umat Islam semakin kasatmata dan tergambar dengan adanya spanduk di sejumlah masjid yang tidak menerima pengurusan keagamaan jenazah muslim bagi pemilih dan pendukung pemimpin non-muslim," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KH Abdul Ghofur Maemun Zubair menegaskan bahwa jenazah setiap muslim wajib disalatkan. Dia menambahkan GP Ansor siap mensalatkan jenazah yang ditolak.
"Jika tindakan seperti ini terus berlanjut, GP Ansor menyediakan diri untuk mensalatkan jenazah tersebut, termasuk mentahlilkan selama 40 hari," ujarnya. (imk/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini