Tak Bisa Ikut Gelar Perkara, Bachtiar Nasir Pertanyakan Keterbukaan Kasus Ahok

Tak Bisa Ikut Gelar Perkara, Bachtiar Nasir Pertanyakan Keterbukaan Kasus Ahok

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 11:01 WIB
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir kecewa tidak diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini.

"Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim," kata Nasir di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut hukum yang dianggap tidak transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," ujarnya.

Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum atas laporan terhadap Ahok.

"Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui selama ini," sambungnya.

Namun pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara untuk kemudian dibahas bersama. Bachtiar menyebut akan ada keputusan yang diambil menyikapi gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Mudah-mudahan kami akan mengeluarkan pernyataan apa yang akan terjadi setelah apa yang kami lakukan setelah ini," ujarnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads