"Saya tak mengerti. Saya juga heran kenapa bisa ditahan padahal dalam status itu, saya tidak menyebut nama orang, " kata Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Rabu (9/11/2016).
"Seingat saya, saat pembongkaran itu, ada yang bilang kalau dia anggota dewan," tutur Yusniar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng." Demikian status Yusniar setelah kejadian itu.
Nah, ternyata postingan itu jadi dasar pelaporan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya. Laporan itu diproses dan Yusniar ditahan Kejari Makassar di rutan kelas 1 Makassar sejak Selasa (24/10).
Sidang perdana Yusniar digelar pada Rabu (2/11) lalu. Dia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
(adf/try)