"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Awi mengatakan, Amijaya dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
"Sangat memungkinkan karena ini memang massa, proses masih berlanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," lanjut Awi.
Awi berujar, dari penangkapan para tersangka, mereka mengaku terprovokasi yang lain karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi anarkis.
"Karena ada perintah mobil komando untuk perintah maju mendorong pasukan anggota kita," ujar Awi.
(mei/erd)