"Iya betul, yang bersangkutan kami tangkap tadi malam karena melawan petugas saat demo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugraha kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).
Rudy mengatakan, Ami dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHP atas perbuatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya HMI," ujar Awi. Selain Ami Jaya, polisi juga menangkap Ismail Ibrahim (20), RR, MRD dan RM.
"II (Ismail Ibrahim) dan AJ itu dari Unas, RR mahasiswa Jayabaya, MRD mahasiswa Universitas Islam Attahariyah dan RM itu dari Universitas Ibnu Khaldun," jelas Awi.
Ditambahkan Awi, kelimanya ditangkap karena melawan polisi saat aksi demo 4 November lalu. Mereka ditangkap pada Senin (7/11) malam hingga dini hari tadi di beberapa lokasi seperti di Jakarta Selatan dan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Soal ditahan atau tidaknya nunggu hasil pemeriksaan 1x24 jam," pungkas Awi. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini