Antasari Bebas 10 November, Pengacara: Bagi Sebagian Besar Orang Dia Pahlawan

Antasari Bebas 10 November, Pengacara: Bagi Sebagian Besar Orang Dia Pahlawan

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 30 Okt 2016 06:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 10 November 2016 nanti. Pihak pengacara menilai kebebasan Antasari spesial karena bertepatan dengan Hari Pahlawan.

"Iya (bebas), pas tanggal 10 November, bersamaan dengan Hari Pahlawan. Untuk sebagian beasar orang Antasari adalah pahlawan. Nyatanya, keberanian bertindak dan keberanian mengambil risiko terfitnah ketika (menjabat) Ketua KPK, sampai saat ini belum ada tandingannya," kata salah seorang pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).

Dikatakan Boyamin, surat kebebasan dari Kemenkum HAM tersebut sudah ada di pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, tempat Antasari menjalani masa hukumannya. Mensyukuri kebebasan itu, rencananya, nanti pihak Antasari akan melakukan potong tumpeng di lapas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat sudah ditunjukkan kepada Pak Antasari. Untuk acara penyambutan, dilakukan potong tumpeng dan rebana di halaman Lapas," katanya.

Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Jelang kebebasannya, mantan jaksa itu menjalani proses asimilasi dengan menjalani pekerjaan di sebuah kantor notaris dan digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.

(jor/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads