"Iya (bebas), pas tanggal 10 November, bersamaan dengan Hari Pahlawan. Untuk sebagian beasar orang Antasari adalah pahlawan. Nyatanya, keberanian bertindak dan keberanian mengambil risiko terfitnah ketika (menjabat) Ketua KPK, sampai saat ini belum ada tandingannya," kata salah seorang pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada detikcom, Minggu (30/10/2016).
Dikatakan Boyamin, surat kebebasan dari Kemenkum HAM tersebut sudah ada di pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, tempat Antasari menjalani masa hukumannya. Mensyukuri kebebasan itu, rencananya, nanti pihak Antasari akan melakukan potong tumpeng di lapas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Jelang kebebasannya, mantan jaksa itu menjalani proses asimilasi dengan menjalani pekerjaan di sebuah kantor notaris dan digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang gajinya itu langsung disetor ke negara.
(jor/dkp)