Hakim Sebut Rangga Barista Olivier Tidak Berpotensi Melakukan Tindak Pidana

Sidang Vonis Jessica

Hakim Sebut Rangga Barista Olivier Tidak Berpotensi Melakukan Tindak Pidana

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 15:07 WIB
Jessica Kumala Wongso/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hakim Partahi Hutapea membacakan fakta-fakta hukum sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dari fakta-fakta hukum tersebut salah satu poinnya menyatakan Rangga barista Kafe Olivier tidak berpotensi melakukan pidana.

"Berdasarkan surat dari RSCM tanggal 16 Maret yang terdiri dari psikiater dan psikolog, menyatakan tidak adanya faktor risiko untuk melakukan tindak pidana," ujar Partahi di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).

Partahi juga mengatakan, Rangga bisa menolak permintaan dari seseorang untuk menolak sesuatu yang bersifat pidana. Rangga juga tidak pernah berurusan dengan dunia narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat motivasi untuk menolak pengaruh eksternal untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.

Hakim Partahi juga mengatakan, Rangga tidak pernah melakukan perbuatan hukum semasa hidupnya.

"Tidak pernah berurusan dengan hukum," ucapnya.



(fjp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads