"Pelaku (JFJ) sudah dilakukan penahanan, sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Pancoran Kompol Aswin saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Aswin mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan (Satpam) Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (20/10) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JFJ dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih jauh. (idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini