Masalah tersebut berawal saat Retno tertarik ingin membuka usaha apotek berjejaring. Dia kemudian datang ke kantor salah satu apotek itu di Jl Magelang Yogyakarta dan menanyakan proses pembukaan cabang. Retno pun langsung tertarik dan memutuskan untuk membuka cabang di Gombong Kebumen.
"Saya ajukan lokasi di Gombong kemudian disurvei dan di-ACC. Setelah itu saya setorkan uang untuk pendaftaran pembukaan franchise," kata Retno di rumah makan Bu Tini JL Lowanu Yogyakarta, Jumat (21/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu Retno mengaku masih ada membayar sejumlah uang dengan alasan untuk biaya training, biaya survei, dan lain-lain. Sehingga bila ditotal dia mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Retno dijanjikan gerai akan beroperasi pada 2014 namun hingga kini tidak ada kabarnya.
"Setelah saya usut sendiri ke Pemerintah Kebumen ternyata tidak bisa punya izin di Gombong, karena permasalahan pemilik (salah satu apotek berjejaring) dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Mengapa saya merasa ditipu, dirugikan karena mereka janjikan gerai buka paling lama 6 bulan. Ternyata 2 tahun lebih belum operasi," katanya.
Akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY dan menggandeng pengacara untuk menuntut ganti rugi. Pengacara Retno, Bedi Setiawan Alfahmi, mengatakan terlapor selama ini belum pernah dipanggil ke kepolisian. Tapi kepolisian justru sudah mengatakan tidak ditemukan unsur pidana.
(ams/rjo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini