PT TUN Menangkan Ahok Soal Reklamasi, Pengacara Nelayan: Mengecewakan

PT TUN Menangkan Ahok Soal Reklamasi, Pengacara Nelayan: Mengecewakan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 00:42 WIB
Ilustrasi reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta (Foto: Ilustrator Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin PT Muara Wisesa Samudra untuk mereklamasi Pulau G. Pihak nelayan sebagai penggugat sejak di PTUN dan kalah melawan Ahok di PT TUN kecewa terhadap putusan itu.

"Kami menyatakan majelis hakim PT TUN mengecewakan," kata pengacara pihak nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Hadiwinata saat berbincang, Jumat (21/10/2016).

Namun Martin belum mau berkomentar banyak, karena pihaknya belum menerima putusan PT TUN secara resmi. Mereka masih menyiapkan pernyataan sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum menerima putusan secara resmi," kata Martin.

(Baca juga: Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G Disambut Gemuruh Syukur di Ruang Sidang)

Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Ahok itu bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Lewat putusan itu, tentu saja menunggu sifat inkrah, tak ada lagi pencabutan izin reklamasi yang sudah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra.

Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Gubernur Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Wayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut sebagai penggutat terbanding melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. (dnu/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads