"Kami menyatakan majelis hakim PT TUN mengecewakan," kata pengacara pihak nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Hadiwinata saat berbincang, Jumat (21/10/2016).
Namun Martin belum mau berkomentar banyak, karena pihaknya belum menerima putusan PT TUN secara resmi. Mereka masih menyiapkan pernyataan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi Pulau G Disambut Gemuruh Syukur di Ruang Sidang)
Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Ahok itu bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Lewat putusan itu, tentu saja menunggu sifat inkrah, tak ada lagi pencabutan izin reklamasi yang sudah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra.
Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Gubernur Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Wayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut sebagai penggutat terbanding melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. (dnu/rna)