"Setelah melakukan pemesanan terdakwa menengok untuk mencari saksi Marlon bukan untuk memperhatikan situasi di Kafe Olivier, kalau dilihat dari cctv itu seperti melihat-lihat situasi itu kesimpulan semata dari penuntut umum dan tidak bisa menujukkan bukti untuk itu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Kamis (13/10/2016).
Otto juga mengatakan bahwa Jessica tidak pernah menyentuh gelas ataupun sedotan atau memasukan sedotan ke dalam gelas kopi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukti yang menentukan bahwa terdakwa tidak menyentuh gelas tersebut dan tidak ada satu saksipun yang melihat tindakan tersebut," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak berdasar dan Jessica sama sekali tidak menyentuh ataupun memindahkan gelas Vietnam Ice Coffee (VIC) di meja 54.
"Terdakwa tidak pernah menggerakan paper bag, dan tidak menyentuh gelas dan sedotan, ini bukti yang sahih," tegas Otto.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini