Namun, hingga agenda pembuktian selesai, Sri tak kunjung dihadirkan jaksa sebagai saksi. Penasihat hukum Jessica melalui nota pembelaannya lantas menyindir jaksa bahwa Sri adalah saksi kunci palsu karena hanya dielu-elukan tanpa benar-benar dihadirkan di persidangan.
"Sayang seribu sayang pembantu rumah tangga yaitu Sri Nurhayati yang selama ini dielu-elukan oleh penyidik bahwa Jessica Kumala Wongso telah menyuruh pembantunya membuang celana yang robek," jelas penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal digembor-gemborkan bahwa saksi Sri adalah saksi kunci kematian Wayan Mirna Salihin, nyatanya adalah saksi kunci palsu. Lama kami tunggu-tunggu, ternyata saksi Sri tidak muncul. Mengapa? Karena kalau dia muncul akan terbongkarlah bahwa sebenarnya sianida tidak ada di celana Jessica. Dan celana tersebut mngkin tidak hilang, ini hanya dugaan," tutur Otto.
Menurut Otto, pernyataan yang menyebut Sri adalah saksi kunci kemudian membuat opini masyarakat tergiring bahwa Jessica adalah seorang pembunuh.
"Sehingga gara-gara celana inilah masyarakat terpengaruh dan percaya dan membenci Jessica dan menuduh Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin," ungkap Otto.
(rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini