Ketua Pengadilan Agama itu ditangkap saat sedang sekamar dengan lelaki lain di sebuah hotel di Bukittinggi akhir pekan lalu. Satpol PP dan aparat terkait yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pun memprosesnya.
"Dia bayar denda Rp 1 juta kerena yang bersangkutan mengakui kesalahannya," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Syafnir saat dihubungi detikcom, Rabu (12/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perceraian mereka masih dalam proses sidang," ucap Syafnir.
Bisa jadi, Ketua Pengadilan Agama itu bisa lolos dari Satpol PP, tetapi Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Sebab Badan Pengawas MA telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk menyelidiki lebih lanjut kasus itu. Apakah ada pelanggaran etik hakim atau tidak.
"Badan Pengawas MA sudah menginstruskikan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan kepastiannya, apa betul-betul terjadi," ucap juru bicara MA hakim agung Suhadi. (asp/try)











































