Video Ahok Soal Al Maidah 51 Dipotong, Relawan Laporkan Sebuah Akun Facebook

Video Ahok Soal Al Maidah 51 Dipotong, Relawan Laporkan Sebuah Akun Facebook

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 22:33 WIB
Relawan Ahok (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Setelah sejumlah ormas Islam melaporkan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama, relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) memberikan pembelaan. Mereka melaporkan sebuah akun facebook ke polisi karena menyunting video Ahok setengah-setengah.

Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid mengatakan, suntingan video Ahok yang dipotong dalam akun facebook 'SBY' itu telah menimbulkan polemik di masyarakat yang kemudian menjustifikasi Ahok telah melakukan penistaan agama.

"Kami mengurut dan hasil investigasi kita menemukan bermula dari akun facebook bernama 'SBY'. SBY bukan mantan presiden kita, tapi namanya Si Bunni Yani," ujar Muanas kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muanas mengatakan, akun facebook tersebut telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status yang bernada provokatif.

"Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi'," terang Muanas.

Ia menilai, akun facebook tersebut merupakan sumber yang kemudian menimbulkn polemik di masyarakat. Akun facebook itu sendiri telah dihapus.

"Tapi ini lah yang menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak. Kemudian banyak pihak-pihak yang menjadi korban dan melaporkan, menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement pak Ahok dalam pertemuan di Pulau Seribu itu seolah-olah tendesius. Itu yang mau kami sampaikan," paparnya.

Atas hal itu, Muanas pun melaporkan si pemilik akun tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU no 12 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sekarang mencoba menarik ke ranah hukum, karena kami ingin menyelamatkan keresahan dan kebencian. Apa yang diposting tersebut sudah jelas melanggar pidana. Akun facebook itu jelas-jelas melakukan penyesatan terhadap infomasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA," ungkapnya.

Ia berharap, polisi mencermati kasus tersebut secara utuh dan bijak. "Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya Pilkada DKI," lanjutnya.

Saat ditanya soal siapa pemilik akun facebook tersebut, Muanas mengatakan, "Dia pernah membuat satu free formulir register salah satu pasangan calon."

Namun, saat didesak soal siapa psangan calon yang dimaksud, Muanas enggan membeberkannya. Ia menilai, hal ini merupakan upaya black campaign untuk meruntuhkan pasangan Ahok-Djarot.

"Adalah salah satu pasangan calon nanti bisa dikroscek. Jadi kami mengira ini adalah black campaign oleh pasangan calon tertentu untuk menyerang pasangan calon lain dan ini berbahaya," katanya.

Ia berharap lagi, aparat polisi menelusuri siapa pemilik akun facebook tersebut. "Ini yang berusaha kita semua harus bersikap realistis dan penegak hukum harus mengusut siapa pelakunya. Apakah akun ini palsu atau tidak, tapi ini lah yang menjadi persoalan," ungkapnya.

"Kita hanya mendorong apakah ini ada proses pidana atau tidak supaya ini tidak menjadi persoalan di masyarakat. Kan ada kelompok tertentu yang memanfaatkan ini untuk menyerang kelompok lain dengan (cara) seolah-olah pak Ahok dianggap melecehkan kitab suci dan kami harap polisi menangkap pelakunya karena ini bermula dari akun facebook tersebut," pungkas Muanas.


(mei/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads