Pada sidang ini tidak terlihat massa yang berdemo seperti sidang terdakwa anak RAL (16), terdakwa lain yang telah menjalani persidangan lebih dulu. Keluarga para terdakwa tersebut pun tidak terlihat di lokasi pengadilan.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung singkat selama 30 menit. Sepanjang persidangan, kedua terdakwa hanya terlihat menunduk. Tidak banyak kata-kata yang mereka ucapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Perdana, Rahmat dan Imam Didakwa Bunuh Eno Secara Sadis |
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2016).
Jaksa memaparkan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei 2016 lalu. Dalam surat dakwaan disebutkan, Rahmat dan Imam bersama tersangka RAL yang telah disidang lebih dulu, datang ke Mess yang dihuni Eno.
Tiga terdakwa didakwa berkomplot untuk memperkosa dan menganiaya Eno secara sadis. Penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan cangkul.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim ketua M. Irfan Siregar mempersilakan para kuasa hukum untuk mengajukan keberatan.
Atas dakwaan itu kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi dalam waktu seminggu. Hakim pun menyanggupi permohonan waktu eksepsi para kuasa hukum.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Abbas Setiawan mengatakan bahwa bersama tim kuasa hukum mereka akan menyusun eksepsi untuk minggu depan. Mereka akan berusaha agar terdakwa lepas dari ancaman pembunuhan berencana.
"Kami sedang siapkan nanti kan ini hanya pembacaan dakwaan. Pembelaannya nanti. Ini yang dikenal jaksa nanti kita lihat dulu sidang. Baru kita bisa menolak dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta. Karena memang ada keganjalan. Peristiwa itu bukan direncanakan tapi tiba-tiba sesaat itu. Diajak sama anak di bawah umur itu,"ujar Abbas.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu (12/10) mendatang. Agenda yang akan disidangkan adalah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (fjp/fjp)












































Sidang Perdana, Rahmat dan Imam Didakwa Bunuh Eno Secara Sadis