"Ada 3 pelapor dengan (laporan penyetoran uang) Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar ditambah Rp 200 miliar," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (1/10/2016).
Polisi masih menelusuri kemana uang para korban yang jumlah persisnya Rp 202,330 miliar disimpan atau digunakan. Namun Dimas Kanjeng belum mau bicara karena menolak diperiksa pada hari Jumat (30/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban yang melapor adalah Prayitno Supriyadi dari Jember, yang mengaku sudah menyetorkan Rp 830 juta. Korban kedua, Rahmadi dari Kabupaten Bondowoso yang mengaku menyetorkan Rp 1,5 miliar.
Korban terakhir yang melapor adalah Muhammad Najmur yang mewakili Ibundanya. Ibu Najmur mengaku menyetor uang hingga Rp 200 miliar sejak tahun 2014.
"Pelapor menyetorkan uang memakai 5 tas, satu tas isinya Rp 2 miliar pecahan 100 ribu. Tapi semuanya bertahap tidak ada yang sekaligus (menyerahkan uang)," kata Argo.
(fdn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini