"Penggandaan uang potensial menjadi kejahatan penipuan yang menimbulkan keresahan sosial. Akademis sebaiknya menjauhi cara berpikir yang takhayul," ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Busyro mengatakan, rasionalitas dan kerja keras harus dikendepankan di era seperti sekarang ini. Percaya terhadap hal-hal di luar akal sehat, salah satunya seperti yang menjadi klaim Dimas Kanjeng bisa menggandakan uang, merupakan langkah mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga diperlukan iklim dan budaya yang kondusif untuk mendidik masyarakat terbiasa kerja keras dan mengindari cara-cara takhayul yang melawan nalar sehat dan kemampuan teknologi bangsa modern," kata Busyro. Marwah merupakan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.
Baca Juga: Cerita Marwah Daud Soal Karomah Dimas Kanjeng
Dimas mengklaim memiliki karomah yang mana bisa membuatnya menggandakan uang. Dia sempat medapatkan sejumlah pengikut di padepokannya. Belakangan banyak pengikutnya yang mulai sadar.
Para pengikut yang kecele akhirnya mengadu ke polisi. Kini, ada 21 posko pengaduan telah dibuka polisi untuk masyarakat yang menjadi korban Padepokan Dimas Kanjeng.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto mengatakan tindakan Dimas Kanjeng ini dikategorikan penipuan bermodus penggandaan uang. Dia memperkirakan jumlah korban penipuan Dimas Kanjeng mencapai ribuan orang. Kerugiannya ditaksir miliaran rupiah.
Polisi bahkan akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk menyelidiki keaslian dan jumlah serta asal uang Dimas Kanjeng.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini