AM Fatwa: Irman Gusman Resmi Diberhentikan!

AM Fatwa: Irman Gusman Resmi Diberhentikan!

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 21:57 WIB
Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Sidang Badan Kehormatan (BK) DPD selesai digelar. Sidang itu memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

"Setelah melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan," kata ketua BK AM Fatwa di gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

"Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan jabatan ketua.Itu saja, titik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa mengaku prihatin atas kasus yang pertama kali menjerat petinggi DPD itu. "Penting dan prihatin peristiwa pertama dan menyangkut yang tertinggi posisinya," ungkap Fatwa.

BK mengambil keputusan itu usai mendengarkan masukan dari pakar hukum Refly Harun dan Zain Badjeber. Pemberhentian ini, kata Fatwa, hanya terhadap posisi Irman sebagai ketua DPD.

"(sebagai) Anggota tidak sampai sana. Kita hanya sampai etik. Besok rapat paripurna kami akan sampaikan," katanya.

(kst/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads