"Supaya aman, salah satu caranya adalah dapatkan obat dari tempat resmi. Jadi masyarakat kalau mau dapat aman, cari tempat resmi untuk cari obat," ujar Daeng Fakih, ketua IDI, usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Tempat resmi yang dimaksudkan Fakih adalah apotek yang memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memiliki apoteker berizin untuk meracik obat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana apabila hanya terjangkit penyakit ringan seperti sakit kepala? Fakih mengatakan boleh saja membeli obat sakit kepala yang dijual di warung asalkan tidak menjadi kebiasaan. "Kalau pertolongan pertama untuk pusing dengan minum obat warung oke lah tapi jangan terus menerus karena kalau berlanjut ada penyakit lain yang mendasari, bukan hanya sekadar sakit sederhana," jelasnya.
"Makanya selalu dalam iklan obat diingatkan masyarakat kalau sakit, berlanjut hubungi dokter, ya karena itu. Jadi, masyarakat terlindung dari bahaya obat, kedua, terhindar dari penyakit yang berkembang lebih buruk lagi," tutupnya. (rni/aan)