"Saya menggunakan visa kunjungan, tidak ada formulir yang diisi. Visanya ada di paspor," jawab Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Jaksa kemudian bertanya terkait kapan Ong tiba di Indonesia dan apakah ia menerima fee dari pihak kuasa hukum Jessica. Pertanyaan jaksa ini langsung diprotes oleh tim kuasa hukum Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa selanjutnya menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai jenis visa yang seharusnya dipakai Ong.
"Dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Pasal 8 tentang PP nomor 31 Pasal 89, visa kunjungan hanya dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosbud, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, singgah untuk perjalanan ke negara lain. Sementara untuk visa kunjungan, untuk pekerjaan dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Pelanggaran itu diancam pidana," jelas jaksa.
"Keterangan ahli ini bisa dianggap sah apabila datangnya juga secara sah. Kalau secara ilegal apakah bisa dikatakan sah, itu kan belum tentu yang mulia," urai jaksa penuntut.
Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak. Akhirnya diputuskan bahwa Profesor Ong tetap akan didengar keterangannya. Sementara itu keberatan jaksa akan dicatat tersendiri.
"Ahli sudah didengar keterangannya, andaikan jaksa mengajukan keberatan seharusnya diajukan pada awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini tetap akan kita dengar keterangannya akan kita catat di persidangan. Apabila masalah pelanggaran imigrasi apakah itu dilakukan atau tidak itu kewenangan jaksa untuk memidananya," terang ketua majelis hakim Kisworo. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini