"Kalau korban tidak ada proses pemulihan (kejiwaan), suatu saat memorinya bakal muncul dan bisa jadi pelaku," kata Khofifah saat kunjungannya ke Binong Jati, Jalan Binong, Kota Bandung, Jumat (2/9/2016) petang.
Khofifah menjelaskan saat ini para korban sudah menjalani proses assesment dan memasuki tahap phsyco social therapy di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
Dari hasil assesment, hampir kebanyakan mereka ingin mendapatkan hak berkehidupan yang normal seperti anak-anak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya praktik prostitusi online di kalangan gay ini, diduga sudah masuk jaringan mafia dan perlu dihukum dengan pasal berlapis. Terlebih, sebagian para korban tergolong masih berada di bawah umur.
"Kita melihat ini sudah masuk jaringan mafia. Sindikasi prostitusi sesama jenis, pasti semua miris. Harus dihukum berat," tegas dia.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim. Penangkapan germo beserta korban dilakukan di hotel di Jalan Raya Puncak Bogor, Selasa (30/8).
AR sebagai germo diketahui menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook. AR diduga memiliki 99 anak asuh yang ditawarkan ke kaum gay. Selain AR, polisi juga menangkap dua terasngka lainnya di Bogor. (dra/dra)