Menanggapi isu ini, partai berhaluan Islamis yakni PPP menjelaskan Indonesia punya nilai-nilai spesifik yang tak memungkinkan untuk membiarkan kaum LGBT mempertontonkan kecabulan di depan umum. Nilai-nilai yang dipegang mayoritas masyarakat Indonesia dipahami PPP tidak menolerir perilaku LGBT yang diumbar di publik, dan nilai ini harus dipertahankan.
Namun tidak masalah bila kaum LGBT hanya menjalani hidupnya sendiri tanpa mencoba mengubah nilai mayoritas.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau karena statusnya, LGBT jangan dipidana. Kalau perzinaan, itu bukan karena dia waria. Laki dan perempuanpun kalau mereka melakukan perzinaan pun kita setuju dipidana," ujar Arsul.
Namun tetap, nilai sosial yang disepakati di Indonesia tak bisa mengakomodasi hak-hak LGBT secara institusional. Konkretnya, perkawinan di Indonesia harus sah secara agama, maka tidak dibenarkan adanya pernikahan sesama jenis. Arsul lantas mempersilakan kaum LGBT keluar dari Indonesia bila tak nyaman hidup di Indonesia.
"Kalau dia (kaum LGBT) tidak 'comfortable' dengan situasi ini, carilah tempat yang 'comfortable'. Indonesia bukan satu-satunya tempat untuk hidup," tandas Arsul.
![]() |
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Sidang di MK masih berlangsung dan akan mendengarkan keterangan pihak terkait pekan depan.
(dnu/asp)













































