"Kita ada terima laporan itu kemarin. Pelapor atas nama Lamsiang Sitompul. Yang dilaporkan Nunik Wulandari II, pemilik akun Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016).
Nainggolan menjelaskan, isi laporan yang diterima pihaknya itu mengenai dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Nainggolan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Polisi, kata dia, akan mempelajari laporan itu.
"Kita pelajari dulu laporannya. Kita kumpulkan bukti-bukti dan data. Soal penghinaannya, akan kita pelajari," tutup Nainggolan. (dra/dra)