"Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas)," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
"Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el," kata Zudan. (fjp/fjp)