MPR Gelar Rapat Gabungan untuk Bahas Kemungkinan GBHN 'Dihidupkan' Lagi

MPR Gelar Rapat Gabungan untuk Bahas Kemungkinan GBHN 'Dihidupkan' Lagi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 22 Agu 2016 14:33 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat hari ini menggelar rapat gabungan untuk membahas kemungkinan diberlakukannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR siap membahas jika memang ada kesepakatan GBHN 'dihidupkan' kembali.

"Kalau memang diperlukan nanti kita MPR sudah siap bila kemudian nanti ada yang usulkan terkait GBHN karena kalau haluan negara disepakati adalah menghadirkan kembali GBHN," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Hidayat menekankan bahwa bukan berarti pemberlakuan kembali GBHN menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. GBHN juga tidak bertujuan untuk kembali ke zaman Orde Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GBHN itu tertulis dalam UUD sejak tahun 1945, sebelum Orde Baru lahir. Dulu memang namanya bukan GBHN," imbuh Hidayat.

Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, GBHN diberi nama Semesta Berencana. Wacana untuk menghidupkan kembali pola pembangunan Semesta Berencana juga pernah diwacanakan oleh PDIP.

"Kalau haluan negara disepakati adalah menghadirkan kembali GBHN, jadi MPR harus siap betul dengan segala kemungkinannya kalau disetujui berarti kita siap dengan apa yang kita kerjakan," kata Hidayat.

GBHN memang disusun oleh MPR dan dilaksanakan oleh pemerintah. Wacana menghidupkan kembali GBHN tidak serta merta membuat presiden kembali dipilih oleh MPR. (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads