JK: Pemerintah Ingin WNI yang Berkeahlian di Luar Negeri Mengabdi di RI

JK: Pemerintah Ingin WNI yang Berkeahlian di Luar Negeri Mengabdi di RI

Ferdinan - detikNews
Jumat, 19 Agu 2016 14:56 WIB
Foto: Muhammad Taufiqqurahman/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih perlu melakukan kajian sekaligus pembahasan bersama DPR terkait menguatnya usulan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. JK menegaskan pemerintah menginginkan agar orang-orang yang kehilangan status WNI karena menjadi warga negara lain dapat kembali dan mengabdi di Indonesia.

"Kita belum bicarakan itu (revisi) tapi kita ingin sampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan agar warga negara kita yang berada di luar dan mempunyai kemampuan, keahlian khusus dan sebagainya yang karena kepentingan pada waktu itu menjadi warga negara suatu negara," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

(Baca juga: Jokowi: Ada 74 Profesor RI di AS, Kenapa Tidak Kerja di Indonesia?)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan pemerintah tidak mau orang-orang yang pernah kehilangan status WNI terhalang ketika berniat kembali ke Indonesia karena sudah menjadi warga negara lain. Aturan dwi kewarganegaraan menurut JK sudah dianut sejumlah negara, karenanya pemerintah RI akan mencari solusi agar proses pewarganegaraan di Indonesia dapat dilakukan secepat mungkin sesuai aturan yang berlaku.

"Kita juga cari jalan keluarnya sama dengan negara lain, kayak India dan beberapa negara lain, itu memakai prinsip dwi kewarganegaraan sehingga kalau Anda lihat begitu banyak orang-orang India di Amerika di Google, Microsoft dia tetap warga negara India tapi juga warga negara Amerika. Manfaatnya di situ," papar JK.

Dia juga menyinggung revisi aturan yang pernah dilakukan terkait kewarganegaraan seseorang di bawah usia 18 tahun dengan ayah atau ibunya berkewarganegaraan lain.

"Ya soal dwi kewarganegaraan Undang-Undang kan sebenarnya UU Kewarganegaraan kita itu sebenarnya sudah di kemajuannya berlaku sampai anak sampai umur 18 tahun apabila salah satu bapak- ibunya (WNA). Oleh karena itu masalah Gloria (Paskibraka Gloria Natapradja) kita selesaikan seperti itu bahwa ini kan masih di bawah 18 jadi berhak memilih. Soal selanjutnya ini tentu pembicaraan antara pemerintah dengan DPR," tutur JK.

Sebelumnya Seskab Pramono Anung mengatakan usulan merevisi UU Kewarganegaraan sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Namun pemerintah saat ini akan melakukan kajian rinci untuk melanjutkan revisi.

Memang, tidak bisa dipungkiri ada persoalan dengan warga negara kita di luar yang sebagian masih memegang kewarganegaraan Indonesia. Kan di negara luar diperbolehkan untuk memiliki dwi kewarganegaraan sementara kita menganut kewarganegaraan tunggal, untuk itu perlu kajian mendalam, apakah itu diperbolehkan seperti permintaan diaspora di New York dan LA. Ada pemikiran untuk diambil jalan keluar hanya saja hingga saat ini belum ada hitam di atas putih soal jalan yang akan diambil," jelas Pramono.

Sementara itu, menurut Menko Polhukam Wiranto, pemerintah harus sangat hati-hati dalam melakukan revisi UU Kewarganegaraan. Wiranto menyebut, pemberian hak dwi kewarganegaraan harus dikaji secara mendalam, apalagi efek negatif yang akan ditimbulkan.

"Enggak bisa semerta-merta kita kemudian masalah dwi warga negara, itu tidak semudah membalik telapak tangan. Masih banyak faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Kemudian juga dipertimbangkan juga hal-hal yang merupakan ekses negatif. Kalau kita tidak hati-hati justru jadi bumerang. Kita beda dengan AS, kita beda dengan negara-negara di Eropa," tutur Wiranto terpisah.

(fdn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads