HUT Kemerdekaan RI ke-71, Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi

HUT Kemerdekaan RI ke-71, Gayus dan Nazaruddin Dapat Remisi

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 17 Agu 2016 10:12 WIB
Gayus Tambunan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 55 narapidana Tindak Pidana Korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Barat mendapatkan remisi pada HUT RI ke 71 ini. Narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya Nazaruddin dan Gayus Tambunan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati di Lapas Wanita Kelas II A Sukamiskin Bandung, Rabu (17/8/2016).

"Yang populer dikenal masyarakat ada Nazzarudin, dia mendapat remisi 5 bulan. Gayus juga dapat remisi 6 bulan," jelas Susy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada saat Hari Raya Idul Fitri lalu, Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet juga mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan.

"Ya nanti remisinya digabung-gabung. Tidak masalah," pungkas Susy. (avn/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads