Yasonna menjelaskan, Gloria sebenarnya berhak memperoleh dwi kewarganegaraan, namun dia lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006. Oleh sebab itu, orangtua Gloria seharusnya mendaftarkan maksimal 4 tahun setelah kelahiran.
"Itu dilewati sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwi kewarganegaraan. Jadi sudah jelas dia WN Prancis," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keputusan Menpora, yang ikut Paskibraka haruslah WNI," ujarnya.
Sebelumnya, menpora Imam Nahrawi menyebut Peluang Gloria Natapradja bergabung dengan Paskibraka Istana sudah tertutup. Gloria diundang dalam upacara HUT RI, namun tidak berada di barisan Paskibraka.
"Saya kira tidak ada kesempatan untuk Gloria ke Istana besok," kata Imam saat ditemui usai sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Meski demikian, kata Imam, Gloria tetap akan diajak ke Istana Merdeka saat upacara HUT Kemerdekaan besok, 17 Agustus. Namun Gloria tidak ikut dalam barisan Paskibraka.
"Maksudnya tidak ada kesempatan itu, Gloria tidak ikut berbaris. Kalau hadir tetap hadir (di istana)," kata Imam.
(imk/fdn)











































