Denny Indrayana: Status WNI Arcandra Otomatis Gugur dan Tak Perlu Keputusan Presiden

Denny Indrayana: Status WNI Arcandra Otomatis Gugur dan Tak Perlu Keputusan Presiden

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 15 Agu 2016 08:50 WIB
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana menegaskan bahwa status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Pasal 31 yang dikutip dari PP (nomor 2 tahun 2007) ada dua ayat. Ayat 1 itu adalah yang dengan sendirinya kehilangan WNI-nya, yang ayat 2 baru yang prosesnya lebih panjang, sampai presiden. Dalam kasus AT yang konon menjadi WN Amerika melalui sumpah setia, maka dia termasuk dalam ketentuan pasal 31 yang otomatis hilang WNI-nya," ucap Denny Indrayana lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/8/2016).

Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 menyebutkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

Sependapat dengan Denny, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas ia menjawab bahwa kewarganegaraan Arcandra telah gugur.

"Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan," ucap Yusril Ihza Mahendra ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (14/8/2016).

Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat PP nomor 2 tahun 2007 tersebut diterbitkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan bahwa apabila benar Arcandra bersumpah setia pada AS dan memiliki paspor AS maka status WNI-nya otomatis hilang tanpa harus ditetapkan melalui Kemenkum HAM atau Presiden. (yds/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads