Berdasarkan informasi dari Dinas Penerangan TNI AL, Sabtu (13/8/2016), Unit 1 Western Fleet Quick Respons (WFQR) TNI AL Bidang Kejahatan Kekerasan menangkap pelaku bernama Henry Alfree Bakari Bin Hengki. Rupanya Henry merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Tembesi karena menyimpan amunisi tanpa izin.
Sebelum melakukan perompakan terhadap kapal tanker MT Ad Matsu, Henry berangkat dari Pulau Belakang Padang untuk menemui 5 rekannya di Tanjung Berakit, Pulau Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Saat ini TNI Angkatan Laut masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perompakan lainnya. (rna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini