Ada Aturan Tak Adil Antara Ojek Online dan Taksi Online

Ada Aturan Tak Adil Antara Ojek Online dan Taksi Online

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 13:41 WIB
Foto: niken purnamasari/detikcom
Jakarta - Taksi online diberikan aturan ketat sama dengan taksi konvensional. Tetapi aturan serupa tak diberikan sama sekali ke angkutan ojek online.

"Persaingan yang nggak setara itu terjadi dengan ojek. Dengan Go-Jek nggak komprehensif, sementara yang satu (mobil atau taksi online) sangat ketat. Ojek dari faktor keselamatan dibiarkan," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut dia, dalam UU sudah jelas kalau motor bukan merupakan angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dikatakan setara, tidak setara. Itu aplikasi online yang tidak diatur," tambahnya.

"Begitu juga dengan Go-Jek. Karena belum diatur, justru faktor keselamatan lebih rentan di sepeda motor," sambungnya.

Dia menyarankan agar pemerintah benar-benar memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya secara khusus angkutan umum.

"Pemerintah belum setara dan komprehensif terhadap angkutan umum di jalan raya," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads