"Persaingan yang nggak setara itu terjadi dengan ojek. Dengan Go-Jek nggak komprehensif, sementara yang satu (mobil atau taksi online) sangat ketat. Ojek dari faktor keselamatan dibiarkan," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut dia, dalam UU sudah jelas kalau motor bukan merupakan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan Go-Jek. Karena belum diatur, justru faktor keselamatan lebih rentan di sepeda motor," sambungnya.
Dia menyarankan agar pemerintah benar-benar memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya secara khusus angkutan umum.
"Pemerintah belum setara dan komprehensif terhadap angkutan umum di jalan raya," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini