Dalam berita acara yang diperoleh detikcom Senin (8/8/2016), ada 5 hal yang menyebabkan Ichsanuddin Noorsy gagal menjadi bakal cagub DKI bersama pasangannya Ahmad Daryoko, yang secara umum tak memenuhi syarat yang ditentukan KPU DKI.
1. Bakal pasangan calon tidak menyerahkan dukungan dalam bentuk soft copy formulir Model B.1-KWK perseorangan.
2. Bakal pasangan calon tidak menyusun dukungan dalam bentuk hard copy sesuai dengan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan B.2-KWK perseorangan.
3. Bakal pasangan calon hanya menyerahkan 1 rangkap hardcopy dokumen dukungan
4. Jumlah dukungan dan sebaran yang terdapat dalam hardcopy dokumen dukungan sebanyak 19.505, serta jumlah fotokopi KTP yang menjadi lampiran dokumen dukungan sebanyak 19.746 dengan rincian:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta Barat: Jumlah dukungan 6.761, jumlah KTP 6.974
Jakarta Selatan: Jumlah dukungan 2.118, jumlah KTP 2.132
Jakarta Timur: Jumlah dukungan 6.805, jumlah KTP 6.803
Jakarta Utara: Jumlah dukungan 190, jumlah KTP 206
Kepulauan Seribu: Jumlah dukungan 0, jumlah KTP 0
5. Jumlah dukungan yang alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan, namun terdapat dalam hardcopy dokumen dukungan sebanyak 8.
"Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana tersebut di atas, bakal pasangan calon perseorangan atasnama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko dinyatakan tidak memenuhi syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017," keputusan dalam berita acara.
"Dokumen dukungan tidak dapat dilakukan proses verifikasi tahap selanjutnya," lanjutnya.
Syarat menjadi cagub DKI jalur perseorangan adalah memiliki dukungan 532.213 KTP. Jumlah KTP yang disetor Ichsanuddin masih jauh dari persyaratan. (miq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini