"Pengujian sampel terhadap Snack Bikini akan dilakukan. Pengujian untuk memastikan snack tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak. Pengujian sampel akan dilakukan secepatnya. Karena laboratorium sudah terakrediktasi jadi hasil akan keluarnya cepat selama 1 sampai 2 hari," kata Kepala BBPOM Abdul Rahim saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8/2016).
Selain itu, BBPOM akan mulai melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pemanggilan terhadap Tiwi dan beberapa saksi akan mulai dilakukan Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah Tiwi yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Tiwi juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Kemudian diketahui bahwa snack bikinan Tiwi tak mengantongi izin, serta logo halal di kemasannya bukan berasal dari MUI. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini