Ngaku Nabi dan Pungut Biaya Masuk Surga Rp 2 Juta, Muhjib Ditangkap Polisi

Ngaku Nabi dan Pungut Biaya Masuk Surga Rp 2 Juta, Muhjib Ditangkap Polisi

Rivki - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 13:51 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi mengamakankan Abdul Muhjib karena diduga melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar, mengatakan, kejadian ini bermula pada Januari 2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.

Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak. Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah' (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.

"Mereka juga pada Januari 2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan ajaran agama Islam," ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/2016).

Namun, pada 3 Agustus 2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.

"Karena di sana (Medal Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjid dan 5 rekannya ke Polres Karawang," kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, belum diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan "mahar masuk surga" Rp 2 juta. Polisi masih menelusuri lebih dalam dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.

"Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti," ucapnya. (rvk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads