"Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 3-7 Agustus," ucap ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Selasa (2/8/2016).
Dukungan pasangan calon peseorangan itu ditunjukkan berupa salinan KTP yang ditetapkan minimal 532.213 KTP. Jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon lalu akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyerahan dukungan ini, KPU DKI telah menerbitkan pengumuman Nomor 289/KPUProv-010/VII/2016. Isinya menyebut bahwa penyerahan dukungan digelar tanggal 3-7 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB di Lantai II Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta.
Dukungan bakal pasangan calon dilampiri foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, maka pasangan calon itu akan mendaftar bersamaan jalur parpol pada 19 September.
Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon yang mengumumkan akan mendaftarkan diri dalam Pilgub DKI 2017 melalui jalur perseorangan, setelah petahana Ahok memilih jalur parpol. Tapi pendaftaran ini terbuka dan siapa saja bisa mencalonkan diri.
(miq/rii)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini