"Enggaklah. Kan kita masih berjalan," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Ia mengatakan alokasi anggaran untuk terpidana yang batal dieksekusi tidak akan dikembalikan pada negara. Menurutnya bisa tak dikembalikan asal ada pertanggung jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Prasetyo enggan menjawab saat ditanya apakah akan ada eksekusi jilid 4 dalam waktu dekat. "Saya belum bisa pastikan," ucapnya.
Anggaran Rp 200 juta ini dipaparkan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR pada 28 Januari 2015. Untuk 14 terpidana dengan berarti ada Rp 2,4 miliar untuk eksekusi kali ini.
Terlepas dari siapa nama-nama terpidana mati yang akan menunggu giliran dieksekusi. Berikut adalah rincian penggunaan anggaran Rp 200 juta per terpidana mati yang diperoleh detikcom, Selasa (17/2/2015):
- Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000
- Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000
- Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000
- Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp 40.360.000
- Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000
- Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000
- Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000
- Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000
- Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000
- Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000
- Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000
- Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000
Total seluruhnya yaitu Rp 200 juta per orang (mnb/asp)